Polres Luwu Timur – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP SYAMSUDDDIN, SE. Didampingi KBO Sat Narkoba IPDA MUH. YUNUS bersama Anggota Sat. Narkoba melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka pria (MF) di Jln. Merapi. No. F224. Kel. Magani, Kec. Nuha, Kab. Luwu Timur. kamis (02/03/2023)
Pelaku diamankan berawal dari anggota mendapat laporan dari informan bahwa sering terjadi penyalagunaan narkotika di salah satu rumah kost, sehingga anggota melakukan penyelidikan, sekira pukul 19.30 wita, anggota berhasil mengamankan (MF) usai di lakukan pemeriksaan oleh anggota Sat Narkoba Polres Luwu Timur dan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 9 shacet ukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 sachet ukuran besar berisikan 1 sachet ukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dengan berat keseluruhan 9,58 gram, 4 bal sachet kosong berukuran sedang, 2 lembar tissue, 2 sendok shabu, 2 handphone android, dan Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000 ( Satu juta dua ratus ribu rupiah ).
Hasil Keterangan terduga MF, Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki bernama DEDI yang beralamat di PARE-PARE, seharga Rp. 16.000.000 ( Enam belas juta rupiah ), diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.