Malili, tribratanewspolresluwutimurcom – Komitmen tegas dilontarkan Kapolres Lutim AKBP Parojahan Simanjuntak mengenai akan menindak tegas bagi anggotanya yang melakukan pungli. Tindakan tegas itu berdasar kepada pasal 6 huruf Q dan W PP RI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri “Isinya dalam melaksanakan tugas anggota polri dilarang menyalahgunaan wewenang selain itu dalam pelaksanaan tugas anggota polri dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi,golongan atau pihak lain,” apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka sanksi yang akan ditrima adalah pertama teguran tertulis, kedua penundaan pendidikan, ketiga penundaan kenaikan gaji berkala, keempat penundaan kenaikan pangkat, kelima mutasi yang bersifat demosi, keenam pembebasan dari jabatan, dan terakhir penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
“Saya sudah memberikan perintah agar dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pungutan diluar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam bentuk apapun dan jika ada yang melanggar maka sanksi tegas akan saya berikan” Ujar Kapolres Lutim yang berpangkat dua melati dipundaknya.
Pos pelayanan-pelayanan polisi kepada masyarakat yang rentan adanya praktek pungli dan percaloan adalah Samsat, SIM dan SKCK, maka dari itu jajaran polres lutim telah memasang himbauan di setiap pos pelayanan tersebut agar masyarakat tidak percaya calo dan tidak memberikan pungutan diluar PNBP kepada petugas Polri. (tfk)