Malili – Pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur. Selasa (07/03/2023)
Kasat Narkoba AKP SYAMSUDDDIN, SE. menerangkan bahwa “penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur yang saya pimpin langsung didampingi KBO Sat Narkoba IPDA MUH. YUNUS, dimana saat penangkapan mengamankan terhadap terduga pelaku lel. T (26) di Desa. Pongkeru. Kec. Malili Kab. Luwu Timur, terduga pelaku merupakan Target Operasi (TO) Antik-Lipu 2023”.
“Terduga pelaku diamankan berawal dari informasi bahwa sering terjadi penyalagunaan narkotika di salah satu rumah, sehingga anggota Sat Narkoba Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan sekira pukul 23.30 wita” ujar perwira berpangkat tiga balok kuning tersebut.
Dari terduga pelaku diamankan barang berupa :
– 2 shacet ukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan sekitar 1, 54gram.
-1 buah handphone android.
– 4 Lembar tissue
Kasat Res Narkoba menambahkan bahwa Terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. (tfk)