Polres Luwu Timur – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP SYAMSUDDDIN, SE. bersama Anggota Sat. Narkoba melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka berinisial IF (31 tahun) bersama dengan SM (47 tahun) di Desa Nikkel. Kec. Nuha. Kab. Luwu timur. Pada Hari kamis Tanggal 23 Februari 2023.
Berdasarkan LP, pelaku yang diamankan berawal dari anggota yang mendapat laporan dari informan bahwa sering terjadi penyalagunaan narkotika di salah satu rumah, sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan, tak lama anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial IF (31 tahun) dan SM (47 tahun).
Setelah di periksa anggota berhasil menemukan barang bukti berupa : 2 sachet ukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 shacet ukuran sedang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 ball sachet kosong, 1 buah dompet warna merah bertuliskan “keep smile”, 1 buah tempat amunisi senapan angin merk “superdome”, 3 barang sendok sabu terbuat dari potongan pipet plastik, 3 sachet plastik kosong bekas pakai, 1 buah Handphone android merek vivo berwarna biru, uang tunai sebanyak Rp. 2.850.000 (dua juta delapan ratus ribu).
Berdasarkan keterangan dari saudara (IF) Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari (SM) sebanyak kurang lebih 20 gram, namun sebagiannya sudah habis terjual sedangkan (SM) mendapatkan barang sabu tersebut di Sulawesi tenggara. Dan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1 ) subs Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika. Barang bukti beserta terduga tersangka di bawah ke Kantor Narkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.