Polres Luwu Timur –
Seorang pria di kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan berinisial K (45 tahun) di duga telah melakukan pemarangan terhadap saudari perempuannya Tijja ( 47 tahun ). Kejadian tersebut terjadi pada Minggu kemarin , (19/2/2023) .
Diketahui Bahwa Pelaku dan Korban serta saksi tinggal dalam satu rumah dan merupakan satu keluarga dimana korban merupakan janda dan pelaku adalah adik dari korban.
Menurut kapolsek wotu, kejadian berawal dari pelaku yang tiba-tiba marah dan menebang pohon pisang disekitar rumah, kemudian masuk kedalam rumah memarahi korban lalu mengejar korban yang menyebabkan korban terjatuh di jalan, saat itulah Pelaku memarangi korban dan mengenai lengan kanan sehingga mengalami luka terbuka sekitar 15 Cm .
Kemudian, Pada pukul 17.35 Wita saksi membawa korban untuk menerima perawatan di Desa Karambua Kec. Wotu dan mendapatkan 20 jahitan di lengan kanan korban.
setelah korban menerima perawatan pada pukul 18. 20 Wita korban dibawa pulang oleh 2 ( dua ) orang saksi ke rumah sepupunya di Dusun Sumali desa Rinjani kecamatan Wotu.
Personil Polsek Wotu yang dipimpin Kapolsek Wotu AKP Muhajir S. Pd tiba di TKP Pada pukul 19.00 Wita, pelaku masih berada di dalam kamar, mengunci kamar dari dalam dan memegang sebilah parang.
Setelah dibujuk oleh Kapolsek Wotu pelaku keluar dari dalam kamar dan selanjutnya diamankan di Polsek Wotu .
Masih dilakukan penyelidikan, Tidak menutup kemungkinan pelaku dan korban memiliki masalah sehingga pelaku marah dan mengakibatkan pemarangan terhadap korban.
Warga menegaskan Agar pelaku dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sebagai efek jera untuk tidak mengulangi.