Luwu Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur menangkap seorang tersangka pengedar obat keras ilegal berinisial AG (25). Pemuda asal Dusun Tanete, Desa Poreang, Kec. Tonalili, Kab. Luwu Utara ini diamankan karena menjual obat-obatan jenis Tramadol dan THD berlogo Y tanpa memiliki izin resmi.
AG ditangkap di Gerai SICEPAT Tiki Jl. Sangkuruwira No. 25 Kel. Arolipu Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur Dan bersama barang bukti, Selasa (17/01/23).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan kami mendapatkan 100 (seratus) strip 10 tablet dengan tulisan Tramadol dan 2 bungkus yang berisikan 2000 butir THD berlogo Y siap edar.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, AG memperoleh barang bukti tersebut dengan cara memesan melalui akun instagram yang ia tidak kenal dengan harga Rp.4.000.000; (Empat juta rupiah ).
Pelaku diduga melanggar Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat ( 2) dan ayat (3). UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kini pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.