Luwu Timur – Kepolisian Polres Luwu Timur (Lutim) akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dugaan kasus pemukulan peserta demo Badan Pekerja Masyarakat Adat (BPMA) terhadap salah seorang sopir.
Demo yang berakhir ricu nan anarkis beberapa waktu yang lalu tersebut tepatnya di Pertigaan Enggano Desa Asuli Kecamatan Towuti akhirnya berakhir di kepolisian.
Dalam Pres Conference Polres Luwu Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu Timur, AKBP. Silvester Simamora, Rabu (16/03/2022) tercatat ada tiga orang tersangka masing-masing AMR (40 Tahun), RMDI (34 Tahun) serta MS (59 tahun).
”Jadi kami jelaskan saat ini kami menangani kasus penghasutan, pengrusakan ataupun kekerasan terhadap orang dalam kegiatan unjuk rasa oleh BPMA kemokolean Nuha,” Ujar kapolres
Selain memukul seorang sopir mobil angkutan karyawan yang melintas pada saat aksi demo, para tersangka juga melakukan pengrusakan terhadap bus tersebut.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni sebuah pecahan helm, sebuah batu, satu unit mobil bus, sebatang kayu, satu buah bendera ormas, 3 unit handpone serta beberapa video rekaman terkait unjuk rasa tersebut,” tambahnya
Kapolres Silvester juga menjelaskan kronologis aksi tersebut yakni pada tanggal 8 Maret 2022 PBMA melayangkan surat terkait aksi unjuk rasa.