Home / Uncategorized

Kamis, 16 Maret 2023 - 21:29 WIB

Waspada, Penipuan Surat Tilang Elektronik di WA, Bisa Kuras Isi Rekening

Aksi penipuan kembali beredar di media sosial WhatsApp mengenai tilang elektronik. Pesan tersebut mengatasnamakan kepolisian dengan melampirkan sebuah dokumen dengan format APK.

Faktanya, surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf. Pembayaran tilang pun bisa dibayar menggunakan BRIVA atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Ilustrasi Pesan WA berisi APK Phising

Dilansir dari kominfo.go.id, kode pembayaran untuk ETLE pun hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Jadi, perlu diingat oleh masyarakat bahwa ETLE dan kode pembayarannya tidak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga  Pasca Bentrok di Morowali Utara Polres Luwu Timur Perketat Perbatasan SULSEL -SULTENG

Oleh karena itu, pesan WhatsApp yang melampirkan APK sebagai surat tilang jelas penipuan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui akun Twitter resminya @kontakBRI pun mengimbau masyarakat untuk tidak menginstal dokumen APK agar terhindar dari kebocoran atau pencurian data.

Sebelumnya juga pernah marak penipuan yang melampirkan dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket. Di media sosial banyak yang membagikan pesan-pesan yang datang mengenai dokumen APK tersebut bahkan ada yang sudah terlanjur memencet dokumen APK yang dikirimkan.

Baca Juga  Diduga Lakukan Pengeroyokan, 8 Pelajar Diamankan Polisi

Penipuan ini bisa termasuk phising dan sniffing. Melansir kominfo.go.id, menurut Dirjen Semuel modus penipuan berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari suatu lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.

Sementara itu, sniffing merupakan tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi, seperti data penting korban, password m-banking, dan lainnya, secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korbannya.

Kementerian Kominfo mendorong untuk meningkatkan budaya data privacy dan pembudayaan tersebut bisa berlangsung dalam level organisasi atau individu. Masyarakat juga harus lebih waspada jika mendapatkan informasi. Pastikan lagi dengan menghubungi media sosial atau hotline resmi lembaga atau organisasi tersebut.

Sumber: bisnis.com

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Usai Konflik di Morowali Utara, Polsek Towuti Giat Ops Kamtibmas Periksa Kendaraan Melintas

Uncategorized

Diduga Lakukan Pengeroyokan, 8 Pelajar Diamankan Polisi

Uncategorized

Jumat Berkah, Kapolsek Malili Kunjungi Warga Kurang Mampu

Uncategorized

Meresahkan Masyarakat Perkelahian Anak Sekolah di SMKN 1 Malili, Polsek Malili Goes to School

Uncategorized

Ingin Daftar Polisi, 30 Siswa Mengikuti Bimbingan Dan Latihan Di Polres Luwu Timur

Uncategorized

Pasca Bentrok di Morowali Utara Polres Luwu Timur Perketat Perbatasan SULSEL -SULTENG